Headlines News :
Home » , , » Ketua DPRA: Koreksi Mendagri

Ketua DPRA: Koreksi Mendagri

Written By Unknown on Friday 13 February 2015 | 09:31

Ketua DPRA: Koreksi Mendagri Kita Apresiasi

Gedung DPRA
Gedung DPRA
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRFA), Tgk Muharuddin mengatakan, pertemuan lanjutan pembahasan koreksi isi APBA 2015 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRA dan Tim Anggaran Pemerntah Aceh (APBA) dengan Dirjen Keuangan Daerah Mendagri, Reydonizar Moenek dan Direktur Keuangan Mendagri, Ach Bachir Al Afif di Gedung Rapat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta, telah selesai Kamis (12/2) pukul 18.30 WIB.

Dirjen Keuangan dan Direktur Keuangan Daerah Kemendagri itu, dalam amanatnya di akhir pertemuan, meminta Banggar DPRA dan TAPA untuk menyikapi hasil koreksi yang dilakukan Tim Evaluasi APBD Kemendagri, mengikuti aturan yang berlaku.

Misalnya, pagu anggaran pendidikan yang dialokasikan dalam APBA 2015 baru 19,6 persen, menurut UU Pendidikan Nasional harus dipenuhi 20 persen, karena pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah. Jadi, Pemerintah Aceh harus memenuhi pagu anggarannya.

Begitu juga dengan pagu belanja untuk belanja modal atau infrastruktur baru mencapai 16 persen, diminta ipenuhi mencapai 30 persen.

Sumber dana untuk pemenuhan kebutuhan yang menjadi urusan wajib pemerintah itu, kata Muharuddin, akan diambil dari hasil pemangkasan anggaran dari pos yang usulan anggarannya terlalu besar. Misalnya, dari pos dana hibah barang dan bansos yang mencapai Rp 1,7 triliun, lalu dirasionalkan secara signifikan.

Kemudian dari pos belanja perjalanan dinas legislatif dan eksekutif yang totalnya Rp 320 miliar, juga diminta untuk dirasionalkan kembali. Jenis perjalanan dinas yang perlu diperbanyak sesuai saran Tim Kemendagri, justru perjalanan ke kabupaten/kota, kecamatan dan desa untuk mengawasi pekerjaan proyek APBA yang sedang berjalan pada tahun 2015 dan yang telah selesai pada tahun sebelumnya.

Berikutnya, kata Muharuddin, adalah belanja SKPA urusan wajib yang belum terpenuhi. Misalnya, masalah pemberdayaan perempuan dan UKM yang belum mencapai 1 persen. Maka, pagu belanjanya harus dipenuhi masing-masing 1 persen.

“Tapi untuk kesehatan, kita diberi apresiasi oleh Tim Kemendagri karena pagunya telah melampui ketentuan, 10 persen. Besaran pagu belanja untuk kesehatan yang kita usul sudah mencapai 14 persen atau Rp 1,4 triliun dari pagu APBA Rp 12,7 triliun,” sebutnya.

Sumber dana pos tersebut, kata Muharuddin, bisa diambil dari hasil pemangkasan belanja rutin pegawai yang masih terlalu besar atau menjurus kepada pemborosan. Antara lain, uang makan minum pegawai, pengadaan alat tulis kantor (ATK), atau barang habis pakai, penggandaan barang cetak-mencetak, honorarium pegawai honorer, serta rehab dan perlengkapan kantor serta lainnya. (her)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ACEH SMART CITY - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template