Headlines News :
Home » , » Anggota DPRA Minta Kepastian RPP

Anggota DPRA Minta Kepastian RPP

Written By Unknown on Friday 13 February 2015 | 09:39

Anggota DPRA Minta Kepastian Pusat Soal RPP

BANDA ACEH - Belum adanya kepastian pemerintah pusat menyerahkan dua Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Perpres turunan UUPA yang telah diteken Presiden Jokowi menuai reaksi dari kalangan anggota DPR Aceh. Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan pemerintah seharusnya segera menyerahkan ketiga turunan UUPA tersebut dalam waktu segera mungkin karena DPRA akan menelaah kembali subtansi dari ketiga peraturan tersebut.

“Kita pun belum tahu seperti apa aturan migas yang diberikan pusat untuk Aceh. Jangan-jangan aturan yang disahkan adalah cek kosong. Kalau ini terjadi, sangat kita sesalkan,” kata Iskandar kepada Serambi di Banda Aceh, Rabu (12/2).

Seperti diketahui dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah ditandatangani Presiden Jokowi menjadi PP dan Perpres.

Tiga turunan UUPA itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di Aceh, PP tentang Kewenangan Pusat yang Bersifat Nasional di Aceh, dan Perpres tentang Pengalihan Kantor.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, di Jakarta Jumat (30/1), ketiga turunan UUPA tersebut akan diantar tiga menteri yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo, Menko Perekonomian Sofyan A Djalil, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan. Namun hingga Kamis (12/2) kemarin, belum diperoleh ada kepastian ketiga turunan UUPA tersebut sampai ke Aceh.

Iskandar berharap ketiga aturan turunan UUPA yang sudah disahkan Presiden itu sesuai dengan kesepakatan yang telah capai antara Pemerintah Pusat dengan tim Pemerintah Aceh berdasarkan perjanjian MoU Helsinki. “Hari ini banyak yang menyebar informasi soal tiga aturan turunan UUPA. Ada yang bilang sudah disahkan, termasuk bagi hasil migas dari 12 hingga 200 mil. Pembagiannya 70 untuk pusat dan 30 untuk Aceh. Karena itu, publik butuh kepastian sehingga tidak ada informasi yang menduga-duga,” katanya.

Iskandar juga mengakui pihaknya masih minim informasi soal perkembangan tiga aturan turunan UUPA yagn sudah diteken Presiden. “Eksekutif juga sering bertindak dan mengambil keputusan sendiri tanpa sepengetahuan dewan,” ujar mantan aktivis mahasiswa UIN Ar Raniry ini.(sar)

Sumber : Source
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ACEH SMART CITY - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template